Pada artikel sebelumnya kita telah mengenal tentang PBB nah bagaimana jika terdapat kasus kita mendapat warisan dan kita harus mengurus PBB ?
Yuk simak artikel berikut ini
Seperti yang telah kita ketahui, Pajak Bumi dan Bangunan memiliki peranan penting dalam pembangunan suatu daerah. Hal ini dikarenakan PBB merupakan salah satu sumber pemasukan bagi suatu daerah. Sebagai wajib pajak, Anda diwajibkan untuk mendaftarkan objek PBB baik tanah maupun rumah. Seperti contohnya jika Anda membeli listing rumah di Tangerang Di Bawah Rp400 jutaan maka Anda wajib mendaftarkan aset tersebut.
Berikut ini merupakan cara yang bisa dilakukan bagi Anda yang berencana mendaftarkan objek PBB.
- Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk pendaftaran objek PBB baik pribadi maupun dalam naungan suatu badan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang berisikan detail objek pajak secara lengkap, benar, dan jelas.
- Menyerahkan formulir paling lambat 30 hari setelah formulir diterima.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, fotokopi bukti atau sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan dokumen pendukung lainnya terkait objek pajak.
- Apabila objek pajak yang didaftarkan berupa bangunan, lampirkan IMB/IPB
- Apabila terdapat kesalahan data, Anda dapat mengubahnya dengan menyertakan bukti pendukung.
sumber : rumah.com



