Ketika anda hendak membangun rumah, pastikan anda mengerti mengenai mekanisme maupun segala hal tetang PBB. Salah salah bisa saja kita mendapat tanah yang kita mau namun harga pajak yang setinggi langit. Nah kali ini tim AR akan memberikan sedikit gambaran soal PBB atau Pajak Bumi Bangunan

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PBB, dibawah ini akan dijelaskan terkait pengertian, subjek, hingga dasar penentuan PBB.

1) Pengertian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu pendapatan suatu daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

2) Subjek PBB

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan merupakan individu maupun badan yang secara sah memiliki bukti kepemilikan dan mendapatkan manfaat dari tanah maupun bangunan. Seperti yang telah dijelaskan, besaran PBB tidak ditentukan oleh subjek pajak, melainkan objek pajak yaitu tanah maupun bangun. Untuk menjadi subjek PBB, berikut ini merupakan beberapa kriteria seseorang yang wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan setiap periode tahunnya.

  • Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  • Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  • Memiliki bangunan fisik
  • Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  • Memperoleh beragam manfaat aset bangunan

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dibayar setiap tahun dan ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

3) Dasar Penentuan PBB

Dasar penentuan besaran Pajak Bumi dan Bangunan dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak atau yang biasa kita kenal dengan NJOP. NJOP sendiri merupakan harga pasar atau rata-rata harga acuan per meter persegi yang berlaku bagi transaksi sebuah tanah maupun bangunan. Nilai besaran NJOP sendiri diatur Kementerian Keuangan dan pada masing-masing daerah nilai besaran yang berlaku berbeda-beda.

Terdapat beberapa faktor yang menjadikan nilai NJOP tanah dan bangunan di suatu daerah menjadi lebih mahal. Salah satu faktornya adalah lokasi tanah maupun bangunan, faktor lingkungan sekitar, hingga izin pemanfaatan dan peruntukan tanah maupun bangunan.

Dasar penentuan berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Dengan mengacu pada NJOPTKP, suatu bangunan atau tanah bisa saja tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Besaran NJOPTKP diatur oleh masing-masing daerah yang besarannya berbeda-beda. Namun, terdapat aturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa besaran terendah NJOPTKP adalah Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

sumber : rumah.com

Leave a Reply

About Salient

The Castle
Unit 345
2500 Castle Dr
Manhattan, NY

T: +216 (0)40 3629 4753
E: hello@themenectar.com